Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting. Foto: dok Metrotvnews.com.
Lulus KUR? Pemerintah Siapkan Kredit hingga Rp2 Miliar
13 July 2026 17:23
Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan program Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR) dengan plafon pembiayaan hingga Rp2 miliar untuk membantu para pelaku usaha yang telah lulus dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting mengatakan, program tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang telah melunasi pinjamannya dan tidak lagi dapat mengakses KUR karena telah mencapai batas maksimal pembiayaan. KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang dapat diakses pelaku UMKM dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.
Loto menjelaskan, melalui AKUR, pemerintah ingin menyediakan pembiayaan lanjutan bagi pelaku usaha alumni KUR yang telah berkembang dan membutuhkan modal lebih besar untuk melakukan ekspansi usaha.
"Dasarnya adalah karena ketika mereka mendapatkan KUR, banyak subsidi yang dinikmati. Namun, setelah graduasi (naik kelas), pelaku usaha masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR," kata Loto dalam Rapat Panitia Kerja tentang Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif, bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 13 Juli 2026.
.jpg)
Ilustrasi pelaku UMKM batik. Foto: dok MI/Bagus Suryo.
Baca Juga :
Menteri UMKM: Penyaluran KUR Capai Rp96 Triliun
Syarat utama calon penerima AKUR
Loto menyebutkan syarat utama calon penerima AKUR adalah eks debitur KUR yang telah melunasi pinjaman dan mencapai batas maksimal pembiayaan KUR.
Selain itu, pelaku usaha harus memiliki usaha produktif dan layak, membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi usaha, memiliki pembukuan keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), legalitas usaha yang masih berlaku, serta telah menjalankan usaha minimal empat tahun.
Melalui skema tersebut, pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dengan jangka waktu pinjaman hingga lima tahun.
Kementerian UMKM mengusulkan subsidi bunga sebesar lima persen, sedangkan besaran bunga yang dibayarkan debitur merupakan selisih antara bunga penyalur kredit dengan subsidi pemerintah.
Loto menuturkan, penjaminan kredit bersifat wajib apabila nilai agunan hasil penilaian kurang dari 100 persen dari nilai kredit yang diajukan. Sementara apabila nilai agunan sama atau lebih besar dari nilai kredit, penjaminan bersifat opsional sesuai kebijakan penyalur.
Selain menyiapkan skema AKUR, Kementerian UMKM juga terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha melalui berbagai program, di antaranya pendampingan Business Layak Funding (BISLAF) untuk usaha kecil dan program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) bagi usaha menengah melalui mekanisme business matching dengan lembaga keuangan.