Ilustrasi SIM. (Dok. Metrotvnews)
Urus SIM Tanpa Repot, Simak Cara Buat dan Perpanjang SIM Lewat HP
Muhamad Marup • 29 May 2026 23:05
Jakarta: Di tengah kemajuan teknologi, kini berbagai aktivitas dapat dilakukan secara online, termasuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan fasilitas SIM online sebagai langkah transformasi digital agar institusi kepolisian dapat melayani masyarakat dengan lebih praktis.
Mengutip dari laman resmi SINAR (SIM Nasional Presisi) terdapat dua fasilitas yang bisa dilakukan secara online yaitu pendaftaran SIM dan perpanjangan SIM. Berikut informasinya!
Cara Buat SIM Baru Lewat Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store (iOS) dan Play Store (Android)
- Buat akun dan verifikasi data Anda
- Klik menu SIM lalu pilih ‘Pendaftaran SIM’ dan isi data sesuai petunjuk
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai metode yang Anda pilih
- Lakukan ujian teori, jika sudah lulus Anda bisa pilih tanggal untuk ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat
- SIM Anda dapat diambil setelah lulus ujian praktik
Ilustrasi SIM C. Foto: Medcom.id/Ekawan Raharja.
Cara Perpanjang SIM Lewat Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store (iOS) dan Play Store (Android)
- Buat akun dan verifikasi data Anda
- Klik menu SIM lalu pilih ‘Perpanjangan SIM’ dan isi data sesuai petunjuk
- Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai metode yang Anda pilih
- SATPAS akan melakukan verifikasi data serta dokumen. Jika sudah lengkap dan benar maka SIM akan segera dicetak
- SIM dapat dikirim ke wilayah Anda atau diambil langsung di SATPAS
(Eunike Michelle Gultom)