Polda Metro Tahan Bos Swasta terkait Dugaan Penipuan dengan Kerugian Rp12,1 M

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Dok Istimewa

Polda Metro Tahan Bos Swasta terkait Dugaan Penipuan dengan Kerugian Rp12,1 M

Arbida Nila Hastika • 30 May 2026 15:49

Jakarta: Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) ASF. Penahanan terkait dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

Dalam perkara ini, 128 korban merugi hingga Rp12,145 miliar setelah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi.
 


Budi menyebut korban telah membayar biaya paket umrah kepada Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya menerima laporan NN dengan nilai kerugian sekitar Rp78,8, juta untuk dua calon jemaah yang juga gagal berangkat umrah.


Penangkapan. Foto: Ilustrasi Medcom.id

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Hanania Group.

(M Sholahadhin Azhar)