Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. Metro TV/Kautsar
Istana Pastikan Eks Karyawan Hotel Sultan akan Dipekerjakan Lagi
Kautsar Widya Prabowo • 24 June 2026 22:57
Jakarta: Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro memastikan mantan karyawan Hotel Sultan akan diberikan pekerjaan kembali oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK). Namun, PPK-GBK masih mendata dan memverifikasi status serta bidang pekerjaan eks karyawan Hotel Sultan itu.
"Nanti pengurus GBK yang akan memfasilitasi mereka untuk bisa diberdayakan kembali," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Juri mengatakan eks pekerja Hotel Sultan diberdayakan sesuai kebutuhan dari PPK-GBK. Pihaknya masih memilah antara pegawai tetap dan pegawai harian, serta penyesuaian berdasarkan bidang kerja masing-masing.
.jpeg)
Suasana di Hotel Sultan, Jakarta. Metro TV/Satrio
Baca Juga:
Pengosongan Hotel Sultan Ditarget Rampung Sebulan, Ratusan Movers Pindahkan Barang |
Juri juga menyampaikan proses pengambilalihan pengelolaan kawasan Hotel Sultan masih berlangsung. Pengadilan memberikan waktu selama 30 hari untuk menuntaskan seluruh tahapan proses tersebut.
Terkait rencana penataan kawasan Hotel Sultan, Juri belum memerinci konsep yang akan diterapkan pemerintah. Namun, dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar kawasan tersebut dikelola secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Pokoknya nanti akan ada kebijakan. Yang pasti arahan Presiden, itu dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan yang lebih bermanfaat. Nanti kita tunggu saja," ujar Juri.