13 Tersangka, Kejari dan Kejati DIY Bentuk Tim JPU Gabungan Kasus Daycare Little Aresha

Konferensi pers pelimpahan berkas dugaan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

13 Tersangka, Kejari dan Kejati DIY Bentuk Tim JPU Gabungan Kasus Daycare Little Aresha

Ahmad Mustaqim • 25 June 2026 15:20

Yogyakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menyatakan perkara dugaan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha ditangani jaksa gabungan. Selain Kejari Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga bergabung dalam proses penuntutan.

"Untuk menangani perkara ini kami membentuk Tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat dan memperhatikan jumlah tersangka yang cukup besar dan cukup banyak yang terlibat dalam perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono di Yogyakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Total ada 13 tersangka dalam kasus itu. Tersangka pertama berinisial DK sebagai ketua yayasan. Kemudian tersangka berinisial HP sebagai kepala sekolah. Sementara 11 tersangka lain yakni FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM berperan sebagai pengasuh di daycare tersebut.

Hartono mengatakan berkas kasus 13 tersangka tersebut dibagi menjadi tiga kelompok. Tiga berkas tersebut yakni 11 pengasuh menjadi satu berkas, serta kepala sekolah dan ketua yayasan masing-masing disendirikan.

 



Adapun pasal-pasal yang digunakan berlapis. Berkas ketua yayasan menggunakan Pasal 71 Ayat 1 junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 20 huruf C KUHP, Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 9 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 20 huruf C, dan Pasal 77 junto Pasal 76a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 20C KUHP junto Pasal 126 Ayat 1 KUHP. Selain itu juga memakai Pasal 77 B junto Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan alternatif ketiga Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk kepala sekolah dan ketua yayasan, kami bisa terapkan juga undang-undang Sisdiknas, kemudian juga Perlindungan Konsumen, dan termasuk juga Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini karena para pengasuh bekerja atas inisiatif dan arahan mereka," kata Hartono.


Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian mengatakan tim penyidik bekerja selama dua bulan atau 60 hari dalam proses pemberkasan. Total saksi yang diperiksa sebanyak 154 orang.

"Total saksi yang kami periksa 154 saksi. Pemberkasan juga menggunakan 3 ahli, yakni ahli pendidikan, ahli kedokteran, dan ahli pidana," ujarnya.

(Whisnu M)