Heboh Penipuan Wedding Organizer, Kronologi hingga Modus yang Digunakan

Suasana pernikahan tanpa dekorasi dan makanan diduga menjadi korban penipu oleh Wedding Organizer (WO) di Bekasi, Sabtu (23/5/2026). ANTARA/Instagram/@meislvy

Heboh Penipuan Wedding Organizer, Kronologi hingga Modus yang Digunakan

Putri Purnama Sari • 3 June 2026 16:41

Jakarta: Kasus penipuan yang dilakukan oleh sebuah wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur tengah menjadi perhatian publik. Puluhan calon pengantin mengaku mengalami kerugian setelah pihak penyelenggara pernikahan yang mereka gunakan diduga gagal memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Kasus ini viral di media sosial setelah sejumlah korban membagikan pengalaman mereka menjelang hari pernikahan. Banyak calon pengantin mengaku telah melunasi pembayaran hingga puluhan juta rupiah, namun layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

58 Calon Pengantin Diduga Menjadi Korban

Berdasarkan data sementara dari kepolisian, sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban dalam kasus tersebut. Total kerugian yang telah dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan korban lainnya.

"Tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, yang dikutip Rabu, 3 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan. Sementara 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.

Kronologi kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan membeberkan para korban pertama kali mengetahui jasa WO tersebut melalui iklan yang dipasang di media sosial Instagram.

"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, dilansir dari Antara, Senin, 1 Juni 2026.

Iklan yang menarik perhatian calon pengantin kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Bayu, saat komunikasi berlangsung melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang dinilai menarik bagi calon pelanggan.

"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.

Modus yang Diduga Digunakan

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, pihak wedding organizer menawarkan paket pernikahan dengan harga yang menarik dan layanan yang lengkap melalui iklan di media sosial. Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas.

Namun mendekati hari pelaksanaan acara, komunikasi dengan pihak penyelenggara mulai sulit dilakukan. Beberapa vendor yang seharusnya terlibat dalam acara bahkan disebut belum menerima pembayaran dari pihak WO.

Polisi Tetapkan Tersangka

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah, yakni suami RM dan istri ER, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta penggunaan uang yang telah disetorkan para korban.

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pendataan korban secara menyeluruh.

(Arga Sumantri)