Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Nilai Arif Bertentangan dengan Profesionalisme Polri

Divonis 10 Bulan Penjara, Hakim Nilai Arif Bertentangan dengan Profesionalisme Polri

23 February 2023 12:05

Arif Rachman Arifin divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara atas kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (23/2/2023). Adapun hal yang memberatkan tuntutan tersebut, lantaran perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan profesionalisme sebagai anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa Arif Rachman tidak pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan serta kooperatif dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Rachman Arifin selama 10 bulan dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim menilai terdakwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana yang mengganggu sistem elektronik jadi tidak bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut jaksa dengan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop hingga rusak, mengetahui rekaman CCTV yang memperlihatkan bahwa Brigadir J masih hidup dan membuat file rekaman, agar bukti tersebut dihapus dan dirusak. 

(Dwiki Feriyansyah)