Ilustrasi. Foto: Dokumen PLN
Annisa Ayu Artanti • 23 June 2023 08:31
Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik nonsubsidi periode Juli-September 2023 demi menjaga daya beli dan daya saing industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ada 13 golongan pelanggan non subsidi yang tarif listriknya tidak akan naik hingga 30 September 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam beleid itu, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Adapun realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan III-2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81 per USD, ICP sebesar 77,80 USD per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batu bara USD70 per ton).
Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II-2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III-2023 adalah tetap.
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.