Sriwijaya Air. Foto: MI.
Arif Wicaksono • 13 July 2023 12:37
Jakarta: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Rapat Kreditur dengan agenda pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), untuk menentukan nasib perusahaan maskapai Sriwijaya Air pada Rabu, 12 Juli 2023.
Hasilnya, sidang memutuskan PKPU Sriwijaya Air berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis sepakat berdamai, sementara kreditur konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.
"PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi," ujar Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air Hamonangan Syahdan Hutabarat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juli 2023.
Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditur separatis mencapai 100 persen dengan jumlah tagihan senilai Rp3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.
Sementara itu, jumlah kehadiran kreditur konkuren sebanyak 76 kreditur, dengan 70 kreditur menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Ketujuh puluh kreditur tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyatakan setuju.
Dari 76 kreditur, 70 kreditur menyetujui rencana perdamaian dan enam kreditur tak menyetujui. Enam kreditur yang tak setuju itu mewakili delapan persen dari jumlah kreditur yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.
Lebih lanjut, Syahdan menjelaskan, total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditur.
"Ada yang delapan tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," katanya ditemui usai rapat pengambilan suara.
Rencana IPO
Dia mengungkapkan, salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti masuknya investor hingga pendanaan. Selain itu, ada rencana IPO (initial public offering atau penawaran umum perdana).
"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," ucapnya optimis.
Pada kesempatan yang sama, Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengatakan program restrukturisasi ini akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air.
"Perhitungan sementara saya, ini bisa mengurangi beban keuangan sekitar 80 persen dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya ekuitasnya negatif menjadi positif,” kata Noprian.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu kreditor PT Sriwijaya Air. Pengadilan menyatakan bahwa Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.