Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 18 July 2023 18:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada sejumlah keanehan atas putusan bebas Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim.
"Seharusnya KY bergerak ada atau tidak ada laporan," kata Pakar Hukum Pidana dan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Selasa, 18 Juli 2023.
KY diharap memanggil hakimnya guna dimintai penjelasan. Pasalnya, pengadil tidak membacakan pertimbangan hukum saat membacakan vonis.
"Karena itu sebaiknya KY memanggil atau mengundang hakim yang bersangkutan," ujar Fickar.
Fickar mengamini hakim boleh memberikan vonis bebas terhadap terdakwa dalam persidangan. Namun, harus didasari pertimbangan hukum dan fakta yang jelas dalam persidangan.
Jika tidak ada pertimbangan hukum dan fakta yang menjelaskan terdakwa bisa bebas putusan bisa dipertanyakan. KPK juga diminta mengambil langkah hukum lanjutan jika merasa dirugikan.
"Pihak yang merasa dirugikan terhadap putusan bebas itu bisa mengajukan kasasi," ucap Fickar.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng divonis bebas.
"Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.
KPK menilai persidangan putusan Eltinus aneh. Sebab, majelis hakim melongkap pembacaan pertimbangan.