Suasana rapat Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kabinetnya. Dok. IG Sekretariat Kabinet
M Rodhi Aulia • 21 March 2025 11:17
Jakarta: Pemerintah sedang merampungkan revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan sektor mineral dan batu bara (minerba). Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Berikut lima fakta utama yang perlu diketahui:
Perubahan regulasi ini dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Kamis, 20 Maret 2025. Rapat tersebut digelar sesaat setelah berbuka puasa dan dihadiri sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih.
Poin utama dalam revisi PP ini adalah penyesuaian tarif royalti untuk beberapa komoditas unggulan, mulai dari emas hingga batu bara. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa royalti ini akan dikenakan dari bahan baku hingga barang jadi untuk menunjang hilirisasi industri.
Baca juga: Resmikan Pabrik Pemurnian Emas Freeport Gresik, Prabowo: Terbesar di Dunia
Dalam revisi aturan ini, tarif royalti yang dikenakan berkisar antara 1,5 hingga 3 persen, tergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global.
"Royalti ini dikenakan mulai dari bahan baku hingga barang jadi guna menunjang proses hilirisasi, dengan besarannya berkisar antara 1,5 hingga 3 persen bergantung pada kondisi harga komoditas di pasar global," jelas Teddy yang diunggah di akun resmi instagram Sekretariat Kabinet, Kamis, 20 Maret 2025.
Selain revisi aturan royalti, pemerintah juga membahas berbagai sumber pendapatan baru dari sektor minerba. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi industri pertambangan terhadap PNBP dan mendukung kebijakan fiskal yang lebih berkelanjutan.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif terhadap industri pertambangan di Indonesia. "Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sektor minerba dapat berkontribusi secara signifikan pada PNBP, serta dapat menciptakan ekosistem industri pertambangan yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Teddy Indra Wijaya.
Revisi aturan ini diharapkan segera rampung dalam waktu dekat agar implementasinya dapat mendukung target penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.