Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN, Jangan Keliru!
Eko Nordiansyah • 8 October 2025 19:10
Jakarta: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengganti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN berdasarkan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Tujuan dari transformasi ini adalah untuk memisahkan peran BUMN sebagai regulator dan operator agar langkah korporasi BUMN lebih gesit dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Selain itu, hal ini dilakukan untuk meningkatkan tata pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan optimal dalam mendukung ekonomi nasional.
Apa perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN?
Terdapat beberapa perubahan yang terjadi usai Kementerian BUMN diganti menjadi BP BUMN, di antaranya sebagai berikut:1. Fungsi pengawasan
Jika dahulu BUMN diawasi langsung oleh Menteri BUMN, namun saat ini pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.
2. Struktur pimpinan
Sebelumnya Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri, namun ketika berubah menjadi BP BUMN yang memimpin adalah seorang kepala badan.
3. Tugas dan peran
Sebelumnya Kementerian BUMN menjalankan peran sebagai regulator dan operator, namun kini BP BUMN hanya berperan sebagai regulator sedangkan fungsi operator dipegang langsung oleh Danantara.
Baca Juga :
451 Perusahaan Daftar Program Magang Nasional, Dibuka untuk 6.000 Calon Pemagang

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Urgensi perubahan UU BUMN
Berikut merupakan urgensi perubahan UU BUMN, dikutip dari https://www.menpan.go.id/:- Penataan fungsi regulator dan operator BUMN lebih tegas dan selaras.
- Penguatan tata kelola yang akuntabel dan transparan agar BUMN mampu bersaing secara regional dan global.
- Pemberian kepastian hukum untuk memperjelas posisi BUMN dalam sistem penyelenggaraan negara.
- Mendorong BUMN menjadi katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.