Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 18:09
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pengembalian kerugian kasus investasi bodong robot trading Net89 kepada korban. LPSK akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penilaian.
"LPSK juga telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk dalam rangka menindaklanjuti permohonan penilaian fasilitasi ganti kerugian, antara lain adalah restitusi," kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.
Achmadi menekankan restitusi adalah hak korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang. Maka itu, dia akan mengupayakan hal tersebut.
Achmadi melanjutkan ada kurang lebih 5.000 berkas berita acara pemeriksaan (BAP) korban yang masih ditelaah LPSK. Sementara itu, 2.000 berkas korban lainnya belum diterima LPSK.
"Sehingga, perlu dilakukan koordinasi lebih intens antara kami LPSK, aparat penegak hukum, termasuk juga kepada pemohon atau kuasanya, paguyuban dan sebagainya," ujar Achmadi.
Achmadi mengatakan keterangan korban sangat diperlukan untuk mendukung proses peradilan. Terpenting, kata dia, semuanya berkaitan dengan pemenuhan atau fasilitasi restitusi (ganti rugi).
"Salah satu di antaranya adalah pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana. Itu menjadi hal yang sangat penting," mantan jenderal polisi bintang satu itu.
Dia memastikan LPSK akan terus berkoordinasi intens dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait. Termasuk, Kejaksaan dalam rangka proses lebih lanjut terkait penilaian dan penyerahan hasil penilaian permohonan restitusi kepada penegak hukum.
"Ini menjadi penting untuk proses peradilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp52,5 miliar dalam kasus investasi bodong ini. Selain itu, Polri juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai total Rp1,5 triliun.
Aset bergerak seperti 11 mobil mewah dengan nilai total Rp15 miliar. Ke-11 mobil itu ialah Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.
Sedangkan, aset yang tidak bergerak meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan nasib barang bukti yang disita itu diputus di pengadilan. Namun, terlepas dari itu ia memastikan Polri menggandeng LPSK untuk upaya restitusi.
"Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban. Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu," kata Helfi.