Ilustrasi PPDB Domisili. (MI/Andri Wijayanto)
Media Indonesia • 2 February 2025 15:41
Jakarta: Sistem anyar penerimaan siswa yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian masyarakat. Karena jalur domisili pada SPMB diharapkan membawa perubahan dan lebih efektif dibandingkan sistem zonasi pada sistem sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sekjen PB PGRI, Dudung Abdul Qodir, mengatakan sistem domisili pada SPMB diharapkan lebih berkeadilan dan bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dikeluhkan banyak masyarakat.
"Sekarang banyak orang mengontrak rumah di kota besar padahal KTP kampung. Anak yang jadi korban tidak bisa mendaftar di sekolah negeri yang terdekat. Dengan jalur domisili SPMB mereka bisa mendaftar di sekolah negeri yang terdekat dengan rumahnya atau ada yang baru pindah rumahnya," kata Dudung saat dihubungi, Minggu, 2 Februari 2025.
Ia mencontohkan ada keluarga yang KTP DKI Jakarta namun tinggal di Bogor, kini bisa mendaftar sekolah dekat rumah dengan catatan calon murid yang mendaftar memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB.
Baca juga: Pemda Diminta Waspadai Celah Pelanggaran Penyelenggaraan SPMB |