UU BUMN sudah Diubah 3 Kali Sepanjang 22 Tahun

Gedung Kementerian BUMN. Foto: Metrotvnews.com/Annisa Ayu Artanti.

UU BUMN sudah Diubah 3 Kali Sepanjang 22 Tahun

Ade Hapsari Lestarini • 6 February 2025 11:44

Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengungkapkan, Undang-Undang BUMN sejatinya sudah diubah sebanyak tiga kali sepanjang 22 tahun.

Perubahan UU BUMN terakhir yang disahkan pada Selasa, 4 Februari 2025 dan menjadi dasar dari lahirnya Danantara, jelas Subardi, pembahasannya sudah dilakukan sejak 2019.

"Danantara merupakan badan yang berfungsi untuk mengelola investasi yang diberi nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)," kata dia pada diskusi daring bertema Peran Danantara dalam Percepatan Pembangunan Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, dikutip Kamis, 6 Februari 2025.

Menurut dia, Danantara diberi kewenangan awal mengelola aset yang dimiliki BUMN senilai Rp1.000 triliun dan seluruh dividen yang dihasilkan dari proses investasi masuk ke kas negara.

Subardi menilai keberadaan Danantara diharapkan bisa mengoptimalkan pemanfaatan sejumlah potensi yang dimiliki BUMN, sehingga negara mampu menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 yang antara lain menyebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.



Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: dok Metrotvnews.com
 

RUU BUMN


Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, kini Undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diubah.

Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR RI bersepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut hadir juga Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di akhir pertemuan, Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Anggia menekankan, mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)