Perangkat Desa dari 5 Wilayah Penuhi Panggilan KKP terkait Pagar Laut

Ilustrasi--Penyegelan pagar laut. (Metro TV/Yurike Budiman)

Perangkat Desa dari 5 Wilayah Penuhi Panggilan KKP terkait Pagar Laut

Naufal Zuhdi • 6 February 2025 10:58

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polsus P3WPk Ditjen PSDKP terus melakukan pemeriksaan  terhadap sejumlah orang terkait kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," ucap Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Kamis, 6 Februari 2025.

Pada pemeriksaan Rabu, 5 Februari 2025, Doni menyampaikan bahwa telah memanggil sejumlah orang yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut. 

Dari jumlah tersebut, 6 perangkat desa hadir, yaitu Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar serta Sekretaris Desa Kohod.

"Namun, Mandor M, yang diduga sebagai koordinator pemasangan pagar laut, tidak memenuhi panggilan. Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian," ungkap Doni.
 

Baca juga: Kasus Pagar Laut Dipastikan Tak Tumpang Tindih dengan KPK-Kejagung, Polri: Pasalnya Berbeda

Selain itu, Doni menyebut bahwa dua orang lainnya, yakni SW dan C yang berasal dari satu kantor pengacara yang sama juga tidak menghadiri panggilan dari KKP. "Kontak mereka tidak dapat dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi," bebernya.

Sebagai tindak lanjut, tambah Doni, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau pemilik pagar laut itu.

"Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP akan terus melakukan proses pemeriksaan secara transparan, profesional, berpegang pada azas praduga tak bersalah, dan berlandaskan hukum," tegasnya.

Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas.

Seluruh proses ini, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)