Peredaran Uang Palsu di Tangerang Terungkap, Polisi Sita Ratusan Juta Rupiah dan Dolar Amerika

Polda Banten menangkap 14 pelaku peredaran uang palsu di salah satu gerai makan di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Peredaran Uang Palsu di Tangerang Terungkap, Polisi Sita Ratusan Juta Rupiah dan Dolar Amerika

Hendrik Simorangkir • 6 February 2025 15:38

Tangerang: Ditreskrimum Polda Banten menangkap 14 pelaku peredaran uang palsu di salah satu gerai makan di wilayah Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita Rp186,5 juta uang palsu, serta sebanyak 1.034 lembar dolar Amerika pecahan 100, dan Real Brazil dengan pecahan 5.000 ada 200 lembar. 

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan penangkapan belasan pelaku itu dilakukan setelah adanya informasi penjualan serta penyebaran uang palsu dari masyarakat.

"Dalam proses penyelidikan, kami menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial ZL. Didapati uang palsu senilai Rp15 juta yang disimpan di saku jaketnya dengan pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut didapatkan ZL dari DS dan AS yang berada di wilayah Bandung," kata Dian di Tangerang, Kamis, 6 Februari 2025.
 

Baca: Fauzi Amro Minta Pengawasan Peredaran Uang Palsu Ditingkatkan
 
Dian menuturkan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut pihaknya pun menangkap para pelaku lainnya saat beroperasi mengedarkan uang palsu tersebut. Dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku yang membuat uang palsu.

"Kami menangkal AM, yang berperan sebagai pembuat uang palsu itu. Kami juga menyita sebanyak 440 lembar pecahan Rp100 ribu palsu sejumlah Rp51,6 juta, serta berbagai alat pembuat uang palsu itu. Sedangkan dari pelaku lainnya, kami menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp127,8 juta, dan pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp10,1 juta," jelasnya.

"Selain uang palsu rupiah, kami juga menyita 1.034 lembar dolar Amerika pecahan 100, dan Real Brazil dengan pecahan 5.000 ada 200 lembar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)