Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com Triawati Prihatsari
Jakarta: Drama hukum ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak mediasi. Sorotan publik makin tajam. Kebenaran diminta dibuktikan, dan kehadiran Jokowi secara langsung menjadi desakan utama. Pihak penggugat menyatakan siap 24 jam demi membuka tabir ijazah yang selama ini diragukan keasliannya.
Proses hukum perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq terhadap Jokowi kini memasuki tahap mediasi. Momen ini dinilai sangat penting untuk menguji keterbukaan dan akuntabilitas pihak tergugat.
Tidak hanya Jokowi sebagai tergugat utama, namun juga KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ikut terseret sebagai turut tergugat.
Berikut adalah lima poin utama mengenai jadwal, mediator, dan prosedur lengkap mediasi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi:
1. Jadwal Mediasi Sudah Ditetapkan: Rabu, 30 April 2025 Pukul 10.00 WIB
Sidang perdana perkara ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 24 April 2025. Dalam sidang tersebut, semua pihak sepakat untuk menjadwalkan proses mediasi pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 30 April 2025
- Waktu: Pukul 10.00 WIB
- Tempat: Ruang mediasi Pengadilan Negeri Solo
Pihak penggugat, Muhammad Taufiq, menekankan bahwa mediasi harus dilaksanakan sesuai aturan yang mewajibkan kehadiran prinsipal.
"Dalam mediasi persidangan merujuk pada Perma nomor 1 tahun 2016 pasal 17, mediasi dilakukan seharusnya prinsipal dihadirkan," tegas kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Baca juga:
Tempuh Jalur Hukum terkait Ijazah Palsu, Jokowi Dinilai Beri Pelajaran
2. Desakan untuk Jokowi Hadir Langsung dan Tunjukkan Ijazah Asli
Penggugat tidak main-main. Mereka secara terbuka menantang Jokowi untuk datang langsung dan membawa ijazah asli sebagai bukti otentik.
"Kalau seandainya malam, kami siap 24 jam," kata Andhika, menegaskan kesediaan penggugat menyesuaikan waktu demi kehadiran Jokowi.
Lebih lanjut, mereka menilai kehadiran langsung Jokowi adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
"Kita tahu Pak Jokowi sibuk dan lain sebagainya, tapi tetap kita harapkan Pak Jokowi hadir dan membawa ijazah aslinya," lanjutnya.
3. Jokowi Masih Belum Pasti Hadir: Kuasa Hukum Siap Wakili
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, belum bisa memastikan apakah Jokowi akan hadir dalam mediasi tersebut. Ia menyatakan sudah diberi kuasa penuh oleh Jokowi untuk mewakili baik dalam persidangan pokok perkara maupun mediasi.
"Untuk sementara saya tidak bisa memastikan. Akan tetapi setidaknya, beliau selain memberikan kuasa untuk mewakili kepentingan hukum didalam pokok perkara, saya menerima surat kuasa untuk mewakili dalam proses mediasi," ujar YB Irpan.
Irpan menambahkan, secara hukum, kehadiran kuasa hukum sudah cukup mewakili, meskipun penggugat menginginkan kehadiran langsung Jokowi.
"Namun untuk mengantisipasi tidak hadir, saya berhak untuk mewakili kepentingan beliau karena sudah ada surat kuasa yang sah."
4. Guru Besar UNS Prof. Adi Sulistiyono Ditunjuk Jadi Mediator
Dalam kesepakatan bersama di sidang perdana, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH, MH, Guru Besar Hukum Keperdataan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) ditetapkan sebagai mediator eksternal.
"Saya selaku prinsipal menunjuk Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator, dan disetujui para pihak," kata Taufiq.
Penunjukan Prof Adi telah mendapat persetujuan dari semua tergugat, termasuk KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM. Majelis Hakim kemudian mengesahkan penunjukan ini secara resmi.
"Penetapan tadi, berdasarkan kesepakatan para pihak, dan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016," jelas Humas PN Solo, Bambang Ariyanto.
Prof Adi merupakan mediator non-hakim bersertifikat yang sudah terdaftar di PN Solo, dengan latar belakang akademik dan keahlian dalam hukum ekonomi.
5. Skema Mediasi: Tenggat Waktu, Lokasi, dan Kemungkinan Damai
Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi diberikan waktu maksimal 30 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 10 hari jika disepakati oleh kedua pihak.
Mediasi akan berlangsung di ruang mediasi resmi PN Solo. Jika terjadi kesepakatan damai, maka hasilnya akan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jika (dalam mediasi) tercapai perdamaian, sifatnya bisa inkrah. (Kalau tidak ada kesepakatan) dilanjutkan dengan proses persidangan sampai vonis," ujar Bambang.
Namun, jika mediasi gagal, maka proses akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara, yang bisa berakhir hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Perkara ini terus menyita perhatian publik. Apakah Jokowi akan hadir? Apakah ijazah asli akan dibuka ke publik? Atau semua akan berlalu dengan representasi kuasa hukum? Mediasi pada 30 April mendatang akan menjadi titik krusial dari misteri panjang ini.