Jual Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi, Bos dan Anak Buah Terancam Denda Rp60 Miliar

Pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Jual Gas Subsidi Jadi Nonsubsidi, Bos dan Anak Buah Terancam Denda Rp60 Miliar

Ahmad Mustaqim • 23 April 2025 22:31

Yogyakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap tiga tersangka berinisial JS, 46; (pemilik usaha), serta dua karyawannya, PS, 48; dan EA, 39, dalam kasus penyalahgunaan gas bersubsidi. Ketiganya diduga menjual gas subsidi menjadi nonsubsidi. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengatakan ketiganya ditangkap pada Selasa, 15 April 2025, di kawasan Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo. Ketiganya melakukan penyuntikan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di Kecamatan Nanggulan.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada bau gas yang sering tercium dari rumah itu," kaa Haris di Polda DIY, Rabu, 23 April 2025. 

Hasil penyelidikan aparat kemudian mendapati ketiganya dengan melakukan pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Haris menjelaskan mereka menjalankan operasi itu dengan bantuan pemanas air (water heater) dan tekanan udara dari kompresor. Haris mengatakan para pelaku belajar memindahkan isi tabung gas melalui media sosial dan dipraktikkan secara otodidak. 

Praktik itu dilakukan dengan memakai gas bersubsidi dari enam pangkalan elpiji di wilayah Kecamatan Nanggulan yang dikelola JS. Dalam sehari, mereka mampu memindahkan isi elpiji bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung. Hasilnya kemudian dijual kepada konsumen langsung, seperti pengelola kandang ayam dan toko-toko, dengan harga lebih murah dari harga pasar.

JS memasang tarif elpiji 5,5 kilogram sebesar Rp80.000-Rp90.000 per tabung, sedangkan ukuran 12 kilogram dijual Rp188.000-Rp195.000 per tabung. Harga itu di bawah harga eceran tertinggi sehingga keuntungan kotor yang diperolah sekitar Rp30.000 hingga Rp70.000 per tabung.

"Keuntungan bersih yang mereka peroleh mencapai Rp20 juta per bulan. Kegiatan ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2024," ungkapnya.

Dari kasus itu, aparat menyita berbagai barang bukti, di antaranya 119 tabung elpiji 3 kilogram, 15 tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang telah berisi gas hasil suntikan, serta dua alat yang digunakan dalam proses pemindahan gas. Aparat menjerat ketiganya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng-DIY PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan menyatakan pihaknya melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg tersebut per 16 April 2025. Agen yang membawahi beberapa pangkalan dan melakukan pelanggaran juga diberikan sanksi pembinaan. 

"Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan pasokan kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa," ucapnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)