Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Ilustrasi--Kejaksaan Agung. (MGN/Dody Soebagio)

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono jadi Tersangka Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 January 2025 21:14

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi yang dibawa ke Jakarta dari Palembang.

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Singapura.
 

Baca juga: Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

“20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima,” papar Abdul Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Pantauan Media Indonesia, Rudi tiba di Kejagung dari Palembang sekitar pukul 17.26 WIB. Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB, bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

Rudi masih menggunakan pakaian polo t-shirt berwarna biru dongker dengan tangan tak diborgol oleh tim penyidik.

Terpantau Rudi mengenakan masker. Saat ditanyai awak media, Rudi tak menjawab dan hanya memberikan salam tangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)