Pagar laut di perairan Bekasi yang disegel KKP. Foto: dok KKP.
Insi Nantika Jelita • 16 January 2025 12:12
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. Kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan pihaknya sudah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
"Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir melakukan penertiban berupa penyegelan. Ini menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi," kata Pung dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Komisi IV Dorong Pagar Laut di Bekasi Tak Hanya Disegel |