Ditolak Orang Tua Siswa, Disdik Jabar Berkukuh Jam Masuk Sekolah 06.30 Pagi

ilustrasi medcom.id

Ditolak Orang Tua Siswa, Disdik Jabar Berkukuh Jam Masuk Sekolah 06.30 Pagi

Media Indonesia • 9 July 2025 10:58

Bandung: Kendati Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat (Jabar) keberatan atas penerapan waktu masuk sekolah Pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bersikukuh tetap menerapkan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini.

“Ini bersifat opsional jadi setiap Disdik di kabupaten/kota dapat mengusulkan sekolah yang mengalami kendala jarak dan lainnya. Pak Gubernur sudah mengirim ke bupati/wali kota, kami juga sudah menyampaikan ke SD, SMP, SMA. Itu bersifat opsional, fakultatif, tergantung nanti wilayah masing-masing untuk SMA/SMK,” terang Kadisdik Jabar Purwanto, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Purwanto, kebijakan ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat. Bagi daerah yang tidak menerapkan aturan ini dapat mengajukan surat disertai alasan jelas. Surat tersebut harus dikirimkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing. Setelah itu, tetap ada proses verifikasi untuk memastikan alasan tersebut sesuai kenyataan di lapangan atau tidak.

“Asal ada alasannya, kalau misalnya kendala teritorial, nanti akan diverifikasi, apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural. Kendala kultural yang dimaksud, misalnya para siswa di lokasi tertentu ada kegiatan mengaji sampai pukul 06.00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah di atas 06.30 WIB,” jelasnya. 

Sementara itu Fortusis Jabar keberatan mengenai kebijakan tersebut. Mereka meminta surat edaran bagi peserta didik dari PAUD-SMA sederajat masuk pukul 06.30 WIB dikaji terlebih dahulu, tidak asal diserahkan kepada kabupaten dan kota. Kajian yang harus dilakukan, satu di antaranya mengenai kesesuaian dengan kurikulum pendidikan dasar hingga menengah yang diberlakukan secara nasional. 
 

Baca: Jumlah Siswa Tidak Mampu di Tasikmalaya Mendadak Bertambah di SPMB 2025

“Kami menilai, kementerian sudah mempertimbangkan materi pelajaran selama durasi waktu yang ditentukan. Jadi, harusnya sebelum mengeluarkan surat edaran ini harus berdiskusi dulu dengan wakasek kurikulum dari berbagai sekolah untuk menyelaraskan kebijakannya agar tidak keluar dari kurikulum yang ditetapkan kementerian,” ungkap Ketua Fortusis Jabar, Dwi Subawanto.

Menurut Dwi, kurikulum yang sudah ditetapkan pemerintah pusat telah mengatur jam masuk, jam pulang, hingga durasi kegiatan belajar mengajar (KBM). Hal itu, menurutnya, tidak dapat serta merta diubah dengan dalih solusi pendidikan karakter dan lainnya. 

“Jadi kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi mengubah jam masuk ini bukan solusi. Kalau homeschooling mungkin boleh diubah suka-suka sesuai keinginan guru atau pemiliknya,” tegasnya.

Dwi mengusulkan, jika seluruh kabupaten dan kota menerapkan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK itu, maka pemerintah juga harus memastikan seluruh sarana prasarananya siap, mulai infrastruktur jalan yang harus dipastikan mulus, sehingga para siswa tidak mengalami kendala selama menempuh perjalanan ke sekolah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)