Pantauan drone kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat, wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Metro TV
1 July 2025 12:35
Rejang Lebong: Puluhan sertifikat tanah ilegal ditemukan di jantung kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat, wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Zona lindung yang seharusnya steril dari aktivitas pribadi justru dikotori dengan penerbitan sertifikat hak milik.
Temuan ini terungkap dari analisis citra satelit aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN. Tampak jelas tumpang tindih antara bidang SHM dengan zona konservasi TNKS.
Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu–Sumsel menyerahkan temuan ini ke Polres Rejang Lebong untuk diproses hukum.
"Kami menemukan adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan konservasi tersebut. Penemuan SHM dalam kawasan konservasi ini terletak di wilayah Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong," kata Kabid Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu - Sumsel, Mahfud, Selasa, 1 Juli 2025.
Bahkan saat ini seluruh data sudah diserahkan kepada aparat untuk ditindaklanjuti. Polres Rejang Lebong pun telah memulai penyelidikan. Sejumlah saksi dipanggil dan diperiksa. Polisi fokus mengungkap siapa di balik penerbitan ilegal ini.
Baca: Api Membakar 50 Ha Hutan dan Lahan di Riau Sejak Jumat 27 Juni |