Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Anadolu
Fajar Nugraha • 3 July 2025 19:13
Florida: Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempertimbangkan tindakan hukum terhadap CNN karena meliput keberadaan aplikasi ponsel IceBlock. Aplikasi ini memungkinkan pengguna melacak keberadaan petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) dan berpotensi menghindari operasi penegakan hukum.
Dalam kunjungan ke fasilitas penahanan ICE di kawasan Everglades, Florida yang dijuluki “Alligator Alcatraz” Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Departemen Kehakiman AS terkait kemungkinan penuntutan terhadap CNN.
“Kami sedang bekerja sama dengan Departemen Kehakiman untuk melihat apakah kami dapat menuntut mereka,” ujar Noem dikutip media lokal.
“Apa yang mereka lakukan adalah mendorong orang-orang untuk menghindari operasi penegakan hukum. Kami akan menindak mereka. Ini tindakan ilegal,” imbuh Noem.
Melansir dari Anadolu, Kamis, 3 Juli 2025, CNN langsung merespons tuduhan tersebut dengan membantah adanya pelanggaran hukum. Dalam pernyataan resminya, juru bicara CNN menyatakan bahwa peliputan terhadap aplikasi IceBlock dilakukan dalam konteks jurnalistik, bukan promosi.
“Aplikasi ini tersedia secara publik bagi semua pengguna iPhone. Tidak ada yang ilegal dari pelaporan keberadaan aplikasi ini, dan peliputan kami tidak sama dengan promosi atau dukungan terhadap aplikasi tersebut,” tegas juru bicara CNN.
Pengembang IceBlock, Joshua Aaron, dalam wawancaranya dengan CNN mengaku mengembangkan aplikasi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan imigrasi Trump yang ia anggap represif.
“Saya menciptakan ini karena saya melihat apa yang terjadi di negara ini. Ini adalah bentuk perlawanan saya,” kata Aaron.
Aaron bahkan menyamakan kebijakan deportasi massal pemerintahan Trump dengan era Nazi Jerman.
Mantan direktur pelaksana ICE dan penasehat kebijakan perbatasan pemerintahan Trump, Tom Homan, juga mengutuk keras peliputan CNN.
“Kita perlu mengirimkan pesan tegas bahwa kita harus melindungi para petugas penegak hukum,” tegasnya.
(Muhammad Reyhansyah)