Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar Dibandingkan PHK

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Dok Kemenperin

Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar Dibandingkan PHK

Al Abrar • 5 March 2025 15:30

Jakarta: Kementerian Perindustrian mencatat pertumbuhan lapangan kerja di sektor manufaktur mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), rasio penyerapan tenaga kerja baru dibandingkan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 1 banding 20 pada tahun 2024.

Artinya, untuk setiap satu pekerja yang mengalami PHK, industri manufaktur mampu menciptakan dan menyerap 20 tenaga kerja baru. Rasio ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yakni 1:5 pada 2022, meningkat menjadi 1:7 pada 2023, dan kini mencapai 1:20 di 2024. Kenaikan ini menunjukkan kinerja sektor manufaktur yang semakin baik dalam menciptakan lapangan kerja.

Data SIINas juga mencatat, jumlah tenaga kerja baru yang terserap oleh industri manufaktur yang mulai berproduksi pada tahun 2024 mencapai 1.082.998 orang. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan jumlah pekerja yang terkena PHK berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan, yang mencatat total 48.345 orang terkena PHK sepanjang 2024.

Sebagai catatan, jumlah pekerja yang mengalami PHK dalam data tersebut tidak hanya berasal dari sektor manufaktur, tetapi merupakan total dari seluruh sektor ekonomi. Dengan rasio pertumbuhan lapangan kerja yang terus meningkat, industri manufaktur diharapkan dapat terus menjadi sektor andalan dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan PHK. Dan, pihaknya menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut.

"Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK," ujar Agus Rabu, 5 Maret 2025. 
 

Baca: Marak PHK, Menperin Dorong Industri Manufaktur Serap Banyak Pekerja

Menurut Agus hal itu menunjukkan banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru yang lebih banyak pula, bahkan lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi.

Pertumbuhan sektor industri manufaktur juga membuka lapangan kerja yang semakin luas. Jumlah tenaga kerja pada industri pengolahan nonmigas terus meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024.

Agus menyampaikan sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak, dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini diketahui dari pelaku industri yang melaporkan mulai melakukan produksi pada Kemenperin. 

Sedangkan, PHK dan penutupan beberapa pabrik disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya penurunan demand pasar ekspor, karena mismanagement pabrik, perubahan strategi bisnis principal yang ingin mendekatkan basis produksi dengan pasar di luar negeri, pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga produknya kalah bersaing, dan alasan lainnya.

Dari berbagai alasan tersebut, sebagian besar penutupan pabrik disebabkan turunnya permintaan domestik karena pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. Selain itu, faktor penyebab PHK juga didorong oleh pelemahan belanja dalam negeri, dan kelangkaan bahan baku. 

"Dari beberapa alasan tersebut, kita tidak bisa kendalikan, terutama alasan terkait lemahnya permintaan pasar ekspor. Sedangkan yang terjadi di lapangan, penutupan industri/pabrik lebih banyak terjadi karena strategi bisnis," ujar Agus.

Namun demikian, Kemenperin fokus memonitor penutupan industri yang terutama disebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksi serta upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya.

Agus kembali menegaskan, perlu melihat dari berbagai faktor untuk memahami penyebab terjadinya PHK dan mencari solusinya, serta sinergi antara pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan untuk membahas solusi bersama, di antaranya instansi yang bisa mengeluarkan kebijakan terkait safeguard, lartas, non-tariff barrier (NTB).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)