Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 8 August 2025 20:00
Banda Aceh: Pemerintah Aceh melarang penjualan karet mentah ke luar daerah guna mendorong hilirisasi industri lokal. Kebijakan ini menyusul beroperasinya pabrik pengolahan karet di KabupatenAceh Barat, Aceh.
"Produksi karet Aceh tidak boleh lagi dijual dalam bentuk bahan mentah ke luar daerah. Kita harus mengolahnya di sini agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Cut Huzaimah, Jumat, 8 Agustus 2025.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat industri lokal. Cut menegaskan, Aceh kini memiliki fasilitas pengolahan karet yang memadai, sehingga tidak ada alasan untuk mengekspor bahan mentah.
"Kita sudah punya pabrik karet di Aceh Barat, kenapa bahan bakunya harus dijual ke luar? Ini kesempatan emas membangun ekonomi lokal," ujar Cut.
Baca:
ASN Banda Aceh Terduga Teroris Baru Menunaikan Ibadah Haji |