Ditjen Imigrasi Tangkap WNA AS Buronan Kasus Eksploitasi Anak

Ditjen Imigrasi menangkap WNA AS buronan kasus eksploitasi anak. Metrotvnews.com/Vania

Ditjen Imigrasi Tangkap WNA AS Buronan Kasus Eksploitasi Anak

Vania Liu • 9 January 2025 16:00

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan penangkapan warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan lembaga penegakan hukum federal di Amerika Serikat (US Marshal). Tersangka berinisial TJC berasal dari Amerika Serikat (AS).

"TJC merupakan buronan US Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis 9 Januari 2024.

Yuldi menjelaskan, TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, TJC melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).
 

Baca juga: 

Sepanjang 2024, Ratusan Ribu Paspor Diterbitkan Imigrasi Jakpus



Selain itu, TJC didakwa atas kepemilikan pornografi anak, yang melanggar Pasal 18 USC, Bab 2252A(a)(5)(B) dan 2252A(b)(2). Hal ini melibatkan penyimpanan atau memiliki gambar-gambar eksplisit anak di bawah umur dengan maksud untuk didistribusikan atau konsumsi pribadi.

Yuldi mengatakan, penangkapan terhadap TJC terjadi saat Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang saat TJC mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan. Selanjutnya, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring sehingga tim gabungan langsung melakukan pengamanan.

"Tim langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala," ucap Yuldi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)