Ditjen Imigrasi menangkap WNA AS buronan kasus eksploitasi anak. Metrotvnews.com/Vania
Vania Liu • 9 January 2025 16:00
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membeberkan penangkapan warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan lembaga penegakan hukum federal di Amerika Serikat (US Marshal). Tersangka berinisial TJC berasal dari Amerika Serikat (AS).
"TJC merupakan buronan US Marshals atas kasus eksploitasi seksual, upaya eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis 9 Januari 2024.
Yuldi menjelaskan, TJC menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya, TJC melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e).
Baca juga:
Sepanjang 2024, Ratusan Ribu Paspor Diterbitkan Imigrasi Jakpus |