Kondisi bus pariwisata yang mengangkut rombongan mengalami kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu malam, 8 Januari 2025. MTVN/Daviq Umar Al Faruq
Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan beruntun di Kota Batu, Rabu, 8 Januari 2025. Seorang tersangka itu berinisial MAS, 30, yang merupakan sopir bus pariwisata pembawa rombongan SMK TI Bali Global Badung.
"Kami telah menetapkan tersangka inisial MAS, sopir bus yang membawa rombongan SMK TI," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Komarudin, Jumat, 10 Januari 2024.
Komarudin menegaskan tersangka MAS disangkakan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut, kata dia, sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali. Namun tetap melanjutkan perjalanan.
"Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal," ungkapnya.
Disinggung lebih jauh, Komarudin mengaku sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan. "Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas," ucapnya.
Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaraan administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kadaluarsa. "Kami tetap akan mendalami untuk mencari fakta baru," ujarnya.