Arena judi sabung ayam di Bekasi, Jawa Barat. (Istimewa)
Muhammad Syawaluddin • 9 June 2025 07:31
Makassar: Satreskrim Polres Gowa mengungkap tindak pidana sabung ayam dengan meringkus tiga pelaku. Ketiga pelaku yang ditangkap setelah salat Iduladha tersebut masing-masing Mansyur alias Ancu (43), Awaluddin Dg Laja,(53) dan Ahmad (27). Ketiganya bekerja sebagai buruh harian.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Irham, mengatakan para pelaku ditangkap saat penggerebekan sabung ayam di Lingkungan Macanda, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Kami dapat informasi adanya judi sabung ayam setelah salat ied. Sampai di TKP benar ada judi sabung ayam," kata Irham di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Juni 2025.
Saat penggerebekan itu para pelaku judi sabung ayam tersebut berhamburan bahkan ada yang lari menuju ke danau yang ada di dekat lokasi dan akhirnya tertangkap.
"Yang kabur ke danau ada satu orang kita amankan," jelasnya.
Irham mengungkapkan meski saat ini baru tiga orang yang ditangkap namun pihaknya terus melakukan pengembangan sehingga tersangka bisa saja bertambah.
"Anggota masih mengejar pelaku yang terlibat judi sabung ayam tersebut," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.