Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Husen Miftahudin • 25 September 2025 11:41
Jakarta: Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025. Ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, meski secara hitung-hitungan tarif listrik mengalami kenaikan.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucap Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, dikutip Kamis, 25 September 2025.
Sementara tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tegas Tri.
(Ilustrasi. Foto: Shutterstock)
Rincian tarif listrik terbaru per 1 Oktober 2025
Dengan keputusan tersebut, maka rincian harga tarif tenaga listrik untuk periode triwulan IV-2025, dimulai pada 1 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.