Ilustrasi listrik. Foto: Shutterstock
Eko Nordiansyah • 20 November 2025 19:15
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengumumkan tarif listrik untuk periode November 2025 tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun non-subsidi, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pemerintah mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Keputusan ini diambil setelah evaluasi kuartal IV-2025 menunjukkan tidak adanya faktor signifikan yang memicu perubahan tarif dasar listrik.
Sesuai regulasi, tarif listrik nonsubsidi dievaluasi setiap kuartal melalui mekanisme tariff adjustment yang mengacu pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024. Pemerintah menggunakan empat indikator utama dalam penetapan tarif, yang meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah ICP, tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk November 2025, keempat variabel tersebut masih berada dalam rentang aman sehingga tidak memicu kenaikan tarif. Kondisi ini secara langsung mendorong pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi seluruh pelanggan rumah tangga dan bisnis.

(Ilustrasi. Foto: Dok PLN)
Keputusan mempertahankan tarif ini memberikan kepastian bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintahan mengenai biaya penggunaan listrik. Pelanggan dapat mengatur pengeluaran rumah tangga lebih mudah tanpa khawatir lonjakan biaya listrik menjelang akhir tahun.
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk periode terbaru:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh.
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh.
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh.
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh.
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh.
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh.
P-1/TR kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh.
P-3/TR penerangan jalan umum ? 200 kVA: Rp1.699,53/kWh.
Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh.
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh.
Rumah tangga 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh.
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.
PLN juga memastikan pasokan listrik nasional berada dalam kondisi aman dan mencukupi hingga akhir tahun. Selain menjaga bauran energi yang efisien, pemerintah terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan untuk menekan biaya produksi listrik dalam jangka panjang. (Daffa Yazid Fadhlan)