Ilustrasi SPBU. Foto: Dok Pertamina
Eko Nordiansyah • 1 May 2025 10:51
Jakarta: Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam mengungkapkan kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang terjadi di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kedua oknum pelaku yaitu Manager dan Pengawas SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Banten.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga telah memberikan Surat Peringatan dan memberikan sanksi tegas berupa langsung menghentikan pasokan BBM dan operasional SPBU sampai 30 April 2025.
"Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Baca juga:
Asyik! Harga Pertamax dan Dex Series Turun |
