Kadishub Kota Bekasi Sanksi Anggota yang Viral Pungli ke Pengendara

Tangkapan layar video viral oknum Dishub Kota Bekasi. Istimewa

Kadishub Kota Bekasi Sanksi Anggota yang Viral Pungli ke Pengendara

Antonio • 14 March 2025 19:00

Bekasi: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang viral melakukan pungutan kepada pengendara.
Zeno mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada oknum anggota Dishub Kota Bekasi tersebut.

"Personel yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah kita sanksi," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan dari oknum anggota tersebut, uang Rp1,5 juta itu merupakan jumlah sanksi bagi pengendara angkutan yang belum memperpanjang KIR di daerah lain. "Narasi yang disampaikan dalam video yang viral itu keliru, itu bukan minta Rp1,5 juta tapi 'Kalau di daerah lain Rp1,5 juta'," ujarnya.
 

Baca: Viral Video Diduga Minta Uang Rp1,5 Juta karena KIR, Oknum Dishub Bekasi Diperiksa

Namun demikian, kata Zeno, oknum anggotanya itu mengaku menerima sejumlah uang. Sebelumnya, sebuah video perdebatan seorang oknum anggota Dishub dan pengendara viral di media sosial. Belakangan, petugas itu diketahui personel Dishub Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam video yang beredar, terdapat keterangan bahwa pengendara tersebut diminta uang sejumlah Rp1,5 juta karena lupa membayar KIR tiga hari. Selain itu, terjadi perdebatan antara pengemudi dan personel Dishub Kota Bekasi karena merekam video.

Oknum petugas Dishub tersebut meminta agar pengendara itu tidak merekam. Selain itu, personel tersebut juga menyatakan akan memproses perihal video itu ke polisi. Zeno mengatakan, saat ini oknum personel Dishub Kota Bekasi tersebut telah dimintai keterangan untuk mengetahui kebenaran informasi dan kronologis terjadinya peristiwa tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)