Tangkapan layar video viral oknum Dishub Kota Bekasi. Istimewa
Antonio • 14 March 2025 19:00
Bekasi: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, memberikan sanksi kepada oknum anggotanya yang viral melakukan pungutan kepada pengendara.
Zeno mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada oknum anggota Dishub Kota Bekasi tersebut.
"Personel yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah kita sanksi," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan dari oknum anggota tersebut, uang Rp1,5 juta itu merupakan jumlah sanksi bagi pengendara angkutan yang belum memperpanjang KIR di daerah lain. "Narasi yang disampaikan dalam video yang viral itu keliru, itu bukan minta Rp1,5 juta tapi 'Kalau di daerah lain Rp1,5 juta'," ujarnya.
Baca: Viral Video Diduga Minta Uang Rp1,5 Juta karena KIR, Oknum Dishub Bekasi Diperiksa |