Polda DIY Jadwalkan Tes Kejiwaan Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Yogyakarta

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Polda DIY Jadwalkan Tes Kejiwaan Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Yogyakarta

Ahmad Mustaqim • 14 March 2025 11:48

Yogyakarta: Polda DIY tengah menyidik M, terduga pelaku pembakaran Kereta Api di Stasiun Yogyakarta, M, 17. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi, menyatakan tes kejiwaan akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Kami akan meminta tes psikiatrikum. Mekanismenya bersurat dulu, baru tim (pemeriksa kejiwaan) datang, baru pemeriksaan," kata Endriadi di Polda DIY, Jumat, 14 Maret 2025
 

Baca: Motif Pembakar Gerbong KA Sakit Hati Sering Dipaksa Turun dari Kereta
 
Sosok laki-laki inisial M itu diketahui tunawicara. Ia telah ditangkap beserta sejumlah barang bukti di antaranya baju, tas hitam, kertas kardus, korek api merah dan biru. 

M diduga jadi pelaku pembakaran 2 KA eksekutif dan 1 KA premium di area Stasiun Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025. M diduga bisa masuk KA terparkir itu lewat jalur KA. Setelah masuk melalui pintu samping, M membakar kertas yang sudah dibawa. 

"Ini tidak terekam, tapi melalui penerjemah kami melakukan pengecekan ulang yang disampaikan pelaku," kata dia. 

Hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar lokasi menunjukkan M sebagai terduga pelaku. Setelah berhasil ditangkap di area Malioboro, ia diperiksa kepolisian. 

"Kami memeriksa didampingi 2 JBI (juru bahasa isyarat). Pemeruksaan kami sudah sesuai ketentuan," kata dia. 

M kini masih di kantor kepolisian dan akan dijerat beberapa pasal, di antaranya Pasal 180, Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 406 KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun pidana. 

"Statusnya, siang ini jadi tersangka. Kemungkinan ditahan karena ancamannya 12 tahun," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)