Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar.
Ade Hapsari Lestarini • 9 April 2025 13:26
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan Auto Rejection Bawah (ARB) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar modal.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor II-A Kep-00003/BEI/04-2025 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang efektif berlaku pada Selasa, 8 April 2025.
Apa Itu Auto Rejection?
Melansir laman
IDX Islamic, auto rejection adalah mekanisme penolakan otomatis oleh sistem terhadap pesanan beli atau jual saham yang melampaui batas harga atau volume yang ditetapkan BEI. Tujuannya adalah mencegah volatilitas berlebihan dan melindungi investor dari fluktuasi harga tidak wajar.
Perubahan aturan auto rejection bawah
Melansir
MNC Sekuritas, batas penurunan harga saham (ARB) sebelumnya bervariasi tergantung rentang harga, misalnya:
- Saham Rp50-Rp200: turun maksimal 15 persen.
- Saham Rp200-Rp5.000: turun maksimal 15 persen.
- Saham di atas Rp5.000: turun maksimal 15 persen.
Namun, BEI memperkenalkan aturan baru yang lebih ketat untuk ARB, khususnya dalam situasi tertentu seperti krisis pasar. Misalnya, selama pandemi, BEI pernah menerapkan ARB asimetris sebesar tujuh persen untuk menahan penurunan drastis Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Dampak perubahan
- Stabilitas Pasar: Pembatasan ARB yang lebih ketat diharapkan mengurangi tekanan jual massal dan menjaga kepercayaan investor.
- Perlindungan Investor: Investor pemula terlindungi dari kerugian akibat fluktuasi ekstrem.
- Transparansi: BEI menyediakan informasi batasan Auto Rejection secara real-time di website resminya.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.
Penyesuaian untuk saham baru
Saham yang baru listing atau hasil penawaran umum perdana (IPO) memiliki batasan
Auto Rejection dua kali lipat lebih besar dari saham biasa. Misalnya, untuk saham dengan harga Rp200-Rp5.000, batas kenaikan/turunannya menjadi 50 persen (dari normal 25 persen).
Jam Perdagangan dan Mekanisme Terkait
Perubahan aturan ARB juga beriringan dengan penyesuaian jam perdagangan di BEI, termasuk sesi pre-opening, sesi reguler, dan pre-closing. Seluruh transaksi tetap mengacu pada sistem JATS INET dengan prinsip prioritas harga dan waktu.
Perubahan aturan
Auto Rejection Bawah oleh BEI mencerminkan komitmen untuk menciptakan pasar modal yang stabil dan transparan. Investor diimbau untuk memahami batasan baru ini agar dapat mengambil keputusan investasi lebih bijak. (
Avifa Aulya Utami Dinata)