Berstatus Terlapor di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Pembungkaman Demokrasi

Eks Ketua KPK Abraham Samad. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Berstatus Terlapor di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Pembungkaman Demokrasi

Siti Yona Hukmana • 14 August 2025 07:57

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjadi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Abraham memandang hal itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Hal ini disampaikan Abraham, usai menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya. Ia dicecar 56 pertanyaan selama 10 jam dari pagi hingga malam hari, Rabu, 13 Agustus 2025.

"Yang jelas intinya sebenarnya kalau kasus ini terus di-blow up, dikapitalisasi oleh penyidik dan dipaksakan, maka ini adalah sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata Abraham kepada wartawan dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.

Abraham mengatakan kasus ini tidak bicara tentang dirinya, melainkan nasib para media dan para YouTuber. Sebab, bila dibiarkan tanpa perlawanan, kata Abraham, ia khawatir orang-orang tidak lagi berani memberitakan hal-hal yang sifatnya mengandung pelurusan sebuah perkara.

"Orang tidak berani lagi memberitakan hal-hal yang seharusnya diungkap kepada publik, agar itu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Oleh karena itu, ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat teman-teman seluruh insan pers," ujar Ketua KPK periode 2011-2015 itu.
 

Baca juga: 

Rampung Diperiksa Kasus Ijazah, Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan


Menurutnya, selain membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan sikap kritis masyarakat sipil, sekaligus mempersempit ruang demokrasi. Ia menyebut hal itu sangat berbahaya bila terjadi.

"Maka saya khawatir negara kita mengalami kerusakan demokrasi yang begitu parah," ujar Abraham Samad.

Abraham Samad terseret usai membahas isu ijazah palsu Jokowi di podcast miliknya di chanel YouTube Abraham Samad Speak Up. Namun, Abraham menyebut podcast itu hanya forum diskusi, edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif.

Abraham meyakini tak ada unsur pidana dalam podcast-nya. Ia memastikan siap melawan bila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Jokowi itu.

"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Abraham.

Kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Pusat.

Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 12 terlapor yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). 

Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar. Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; Nurdiansyah Susilo; Michael Sinaga; dan Aldo Rido. 

Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)