Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Tri Subarkah • 20 February 2025 18:04
Jakarta: Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 mengalami peningkatan skor sebesar 0,7 poin dari tahun sebelumnya ke angka 60,5 poin atau masuk kategori Agak Terlindungi. Kendati demikian, mayoritas jurnalis merasa cemas terhadap masa depan kebebasan pers, terutama pada transisi pemerintahan baru.
Dewan Pengawas Yayasan Tifa, Natalia Soebagjo mengungkap, sebanyak 66% jurnalis mengaku lebih berhati-hati dalam memproduksi berita karena adanya ancaman kriminalisasi, sensor, serta tekanan dari berbagai pihak. Ia menyebut, bentuk kekerasan yang diperkirakan meningkat dalam lima tahun mendatang adalah pelarangan liputan.
"Meningkat sebesar 56?n larangan pemberitaan sebesar 51%, dengan aktor utama yang dianggap mengancam adalah organisasi masyarakat sebesar 23?n buzzer sebesar 17%," ujarnya dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 diluncurkan Yayasan TIFA bersama Populix dalam program Jurnalisme Aman yang merupakan konsorsium Yayasan TIFA, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) dengan dukungan dari Kedutaan Besar Belanda.
Laporan tersebut mengukur tingkat perlindungan jurnalis di Indonesia melalui tiga pilar utama, yakni individu jurnalis, pemangku kepentingan media, serta peran negara dan regulasi. Laporan itu disusun dengan menggunakan metode survei terhadap 760 jurnalis dan data sekunder dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Indeks Keselamatan Jurnalis diluncurkan dengan tujuan memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi keselamatan jurnalis di Indonesia, yang masih rentan terhadap kekerasan fisik dan digital. Natalia menyebut, laporan tahun ini menunjukkan masih terdapatnya tantangan besar dalam memastikan kebebasan pers yang lebih aman.
Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah strategis dari berbagai pihak untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi jurnalis. Pemerintah, misalnya, diminta untuk merevisi regulasi yang membatasi kebebasan pers serta memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi jurnalis.
Baca juga:
Kehadiran Pers Disebut Beri Manfaat Bagi Kepolisian |