Ilustrasi. Medcom
M. Iqbal Al Machmudi • 1 June 2025 13:43
Jakarta: Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya diminta waspada terhadap lonjakan kasus covid-19 yang terjadi di berbagai negara. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Dalam SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) juga diminta tetap memantau lonjakan kasus hingga meningkatkan kewaspadaan. Fasyankes juga diimbau memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO. Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/ covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
"Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR)," bunyi SE yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami, dikutip Minggu, 1 Juni 2025.
Selain itu, bisa menghubungi Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor telepon atau WhatsApp 087777591097. Kemudian, melaporkan hasil pemeriksaan spesimen covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 https://allrecord-tc19.kemkes.go.id.
Lalu, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan, dan meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.
Baca Juga:
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Terkait Kewaspadaan Lonjakan Covid-19 |