Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan diperintahkan untuk dibebaskan. Foto: Yonhap
Fajar Nugraha • 7 March 2025 18:16
Seoul: Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dibebaskan dari tahanan. Pada Jumat 7 Maret 2025, pengadilan menerima permintaannya untuk membatalkan penangkapannya atas pemberlakuan darurat militer yang tidak lama.
Yoon telah ditahan di pusat penahanan di Uiwang, tepat di selatan Seoul, sejak penyidik ??menahannya dan membawanya ke sana pada 15 Januari atas tuduhan menghasut pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya pada 3 Desember.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa mereka menyetujui permintaan Yoon pada Februari untuk membatalkan penangkapannya dan membebaskannya setelah memutuskan bahwa dakwaan pada 26 Januari atas tuduhan pemberontakan, yang memungkinkan penahanannya diperpanjang, telah terjadi beberapa jam setelah masa penahanan awal telah berakhir.
“Periode penahanan awal 10 hari tidak termasuk waktu dokumen dikirim ke pengadilan untuk ditinjau apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan, sehingga batas waktu penahanan Yoon menjadi sekitar pukul 9.00 pagi, 26 Januari, sedangkan jaksa mendakwanya sesaat sebelum pukul 7.00 malam hari itu,” menurut pengadilan, seperti dikutip Yonhap.
Pengadilan juga berpihak pada Yoon dalam mempertanyakan legalitas penyelidikan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi atas dugaan pemberontakannya, yang berada di luar cakupan penyelidikannya.
Jaksa telah membantah bahwa dakwaan tersebut terjadi dalam jangka waktu yang ditentukan, karena hukum acara pidana menyatakan bahwa dakwaan tersebut harus dihitung dalam hari, bukan menit dan jam, seperti yang diklaim oleh tim hukum Yoon.
Kedua belah pihak juga berbeda pendapat tentang apakah presiden kemungkinan akan menghancurkan bukti.
Jika dibebaskan, Yoon akan dapat diadili tanpa penahanan fisik. "Keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menyetujui pembatalan penangkapan menegaskan bahwa supremasi hukum masih berlaku di negara ini," kata tim hukum Yoon dalam sebuah pernyataan.
"Sekarang bola ada di tangan jaksa penuntut. Jaksa penuntut harus segera memerintahkan pembebasan presiden,” imbuh tim hukum.
Tim mencatat bahwa hukum acara pidana mengharuskan presiden ditahan selama tujuh hari yang diizinkan bagi jaksa penuntut untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan, tetapi dalam kasus penangguhan penangkapan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memutuskan bahwa banding langsung tidak konstitusional.
Kantor kepresidenan menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. "Kantor kepresidenan, bersama dengan rakyat, menantikan presiden segera kembali bertugas," katanya dalam sebuah pernyataan.