Petugas Masih Temukan Calon Haji Embarkasi Surabaya Bawa Rokok Berlebih

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Sugiyo. (Dok: PPIH Embarkasi Surabaya)

Petugas Masih Temukan Calon Haji Embarkasi Surabaya Bawa Rokok Berlebih

Amaluddin • 19 May 2025 08:32

Surabaya: Sejumlah barang yang dilarang dalam penerbangan internasional masih ditemukan, dalam koper dan tas bawaan calon jemaah haji Embarkasi Surabaya. Meski jumlahnya menurun dibandingkan tahun sebelumnya, petugas tetap mendapati pelanggaran.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Sugiyo, menjelaskan pihaknya secara aktif memeriksa koper bagasi dan tas kabin untuk memastikan tidak ada barang yang melanggar aturan keselamatan penerbangan.

“Barang-barang yang sering kami temukan melanggar ketentuan antara lain rokok lebih dari dua slop atau 200 batang, powerbank berkapasitas lebih dari 20.000 mAh, serta cairan dalam jumlah melebihi batas yang ditentukan," kata Sugiyo, Senin, 19 Mei 2025.
 

Baca: Marak Jemaah Pasutri Terpisah di Makkah, PPIH Arab Saudi Minta Maaf

Sugiyo menegaskan powerbank hanya boleh dibawa di tas kabin atau tas tenteng, bukan di dalam koper bagasi. Sementara itu, benda tajam seperti gunting, pisau kecil, silet, dan gunting kuku diperbolehkan dalam koper bagasi, namun dilarang berada di tas kabin.

"Jika ditemukan powerbank di dalam koper bagasi, koper akan dibongkar. Sebaliknya, jika benda tajam ditemukan di tas tenteng, maka akan diamankan petugas sebelum jemaah naik bus menuju bandara," jelasnya.

Selain itu, Sugiyo juga mengingatkan aturan lainnya yang perlu diperhatikan para jemaah, seperti membaqa cairan, aerosol, dan gel (LAG). Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa cairan maksimal 100 ml per wadah, yang seluruhnya harus dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan dengan kapasitas total 1 liter.

"Jika membawa cairan melebihi ketentuan, maka cairan tersebut akan disita petugas. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)