Ilustrasi. Foto: Dok Pexels.
Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU Rp900 Ribu? Simak Syarat dan Cara Ceknya
Eko Nordiansyah • 21 October 2026 19:53
Jakarta: Karyawan kontrak berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu pada kuartal IV-2026 jika memenuhi persyaratan pemerintah.
BSU direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan total Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus. Namun, rincian resmi persyaratan penerima BSU 2026 masih perlu dipastikan melalui pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Apakah karyawan kontrak bisa dapat BSU?
Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, mereka berpeluang menerima BSU apabila memenuhi ketentuan program yang berlaku.Syarat penerima BSU
Sambil menunggu ketentuan resmi BSU 2026, pekerja dapat mempelajari persyaratan yang berlaku pada program 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Cara cek status penerima BSU
Berdasarkan program sebelumnya, pekerja dapat memeriksa status penerima melalui situs resmi BSU Kemnaker dengan langkah berikut:- Buka situs bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Cek NIK.
- Masukkan kode captcha.
- Klik Cek Status.
- Periksa status penerima yang ditampilkan sistem.
- Masyarakat perlu memastikan situs pengecekan dan mekanisme tersebut masih berlaku untuk BSU 2026 melalui informasi resmi pemerintah.