Airlangga: Laporan MSCI Bukan soal Fundamental Ekonomi, Tapi Free Float 15%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Airlangga: Laporan MSCI Bukan soal Fundamental Ekonomi, Tapi Free Float 15%

Husen Miftahudin • 23 October 2026 17:30

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai sorotan MSCI terhadap pasar modal Indonesia lebih berkaitan dengan tata kelola perdagangan saham daripada fundamental ekonomi maupun kinerja emiten. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen.
 
"Bagi Indonesia yang penting ini bukan kaitannya dengan fundamental ekonomi, bukan juga dengan fundamental emiten tetapi lebih kepada governance daripada trading market khusus untuk saham yang free float," kata Airlangga saat ditemui di kantornya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 23 Oktober 2026.
 
Airlangga memastikan reformasi pasar modal Indonesia masih terus berjalan. Menurut dia, fundamental perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih tergolong baik, baik dari sisi laba rugi maupun pembagian dividen.
 
Ia menilai tahapan reformasi pasar modal perlu disampaikan kepada publik secara berkala agar masyarakat dan investor dapat mengetahui perkembangan pelaksanaannya. Meski demikian, Airlangga mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen
 
"Kita ada waktu sampai Juni tahun depan (2027). Dan tentu kemarin salah satu dalam roadmap kan kita juga mendorong adanya demutualisasi bursa. Jadi, itu tentu tahapan-tahapan itu yang perlu disampaikan ke publik dan juga progresnya disampaikan ke publik," ujar dia.
 
Demutualisasi bursa merupakan salah satu agenda reformasi yang bertujuan mengubah struktur kepemilikan dan tata kelola bursa. Airlangga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari tahapan reformasi yang perlu dikomunikasikan kepada publik.
 


11 Negara Masuk Kategori Standalone Market MSCI, Ini Daftarnya

(Ilustrasi MSCI. Foto: scmp.com)

 

MSCI buka konsultasi reklasifikasi pasar modal Indonesia

 
MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
 
MSCI menyoroti sejumlah persoalan terkait keterbukaan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum meratanya bukti efektivitas pelaksanaan reformasi pasar modal. Lembaga penyedia indeks global tersebut menyatakan usulan reklasifikasi dapat ditinjau kembali apabila terdapat bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.
 
Sejak awal 2026, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks terkait saham Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan penambahan faktor inklusi asing dan jumlah saham dalam indeks, penambahan saham ke indeks investasi tertentu, serta perpindahan saham ke segmen indeks yang lebih tinggi.
 
Sebagai respons terhadap berbagai perhatian investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan lembaga terkait mengumumkan sejumlah langkah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham dan penyusunan peta jalan untuk menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen.

(Husen Miftahudin)