Mulai 2027, Calon Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Perlinsos Digital

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B. Panjaitan. Foto: Dok DEN

Mulai 2027, Calon Penerima PKH dan BPNT Wajib Registrasi Perlinsos Digital

Eko Nordiansyah • 8 October 2026 15:38

Jakarta: Pemerintah akan menerapkan mekanisme baru dalam pendataan calon penerima bantuan sosial (bansos) mulai 2027. Masyarakat yang ingin menjadi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diwajibkan melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital.

Dilansir dari akun instagram @dewanekonomi.id pada 1 Oktober 2026, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut B. Panjaitan mengatakan, registrasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial berbasis digital.

Namun, Registrasi Perlinsos Digital tidak menjamin masyarakat langsung menerima PKH atau BPNT. Pemerintah akan menentukan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang berlaku.

Registrasi menjadi tahap awal pendataan calon penerima bansos agar penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Target 48 juta pendaftar

Pemerintah menargetkan 48 juta orang terdaftar di Perlinsos Digital hingga Desember 2026. Saat ini, sekitar 5,5 juta orang telah terdaftar.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah memperluas akses dan sosialisasi melalui Gerakan #PeduliTetangga. Pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menjadi Kawan Perlinsos untuk membantu warga melakukan registrasi.

Masyarakat bisa daftar mandiri melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK KTP, nomor meter PLN, dan mengikuti verifikasi wajah. (Hasri Khairunnisa)

(Eko Nordiansyah)