Dinas KPKP DKI Tegaskan Jakarta Tidak Darurat Rabies

Ilustrasi. Foto: Magnific.

Dinas KPKP DKI Tegaskan Jakarta Tidak Darurat Rabies

Nattasya Amani Vrazeti • 8 October 2026 10:13

Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan vaksinasi rabies secara jemput bola bukan penanda bahwa Ibu Kota sedang mengalami darurat atau peningkatan kasus rabies. Langkah ini merupakan tindakan preventif berkelanjutan demi mempertahankan status DKI Jakarta yang telah dinyatakan bebas rabies sejak 2004.

“Perlu kami luruskan bahwa masifnya kegiatan vaksinasi rabies secara jemput bola bukan menunjukkan bahwa Jakarta sedang mengalami peningkatan kasus rabies. Justru ini merupakan langkah preventif untuk mempertahankan status DKI Jakarta yang telah dinyatakan bebas rabies sejak tahun 2004,” ujar Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis, 8 Oktober 2026.
 


Hasudungan menjelaskan, posisi Jakarta saat ini dikategorikan sebagai wilayah yang bebas rabies tetapi terancam. Tingginya mobilitas penduduk serta lalu lintas hewan dari daerah tetangga dengan status epidemiologis rabies yang berbeda menjadi faktor risiko utama.

“Kondisi saat ini DKI Jakarta adalah sebagai wilayah bebas rabies tetapi terancam, karena mobilitas manusia dan hewan yang sangat tinggi serta posisi Jakarta yang terhubung dengan wilayah lain yang memiliki kondisi epidemiologis rabies yang berbeda,” lanjut Hasudungan.

Sebab itu, penanganan yang diterapkan Pemprov DKI dilakukan secara proaktif tanpa menunggu munculnya penularan kasus di lapangan.

“Karena itu, prinsip kami adalah jangan menunggu sampai muncul kasus. Vaksinasi harus dilakukan secara rutin dan luas agar terbentuk dan terpelihara kekebalan kelompok atau herd immunity pada populasi Hewan Penular Rabies (HPR),” ucap Hasudungan.

Pendekatan strategis yang dijalankan tidak hanya terbatas pada pemberian vaksin. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mencakup surveilans, pemantauan kasus gigitan HPR, penanganan populasi melalui sterilisasi, hingga pengetatan pengawasan arus masuk hewan ke wilayah Jakarta.

“Mempertahankan status bebas rabies justru membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus. Jadi strategi kami bukan hanya vaksinasi,” jelas Hasudungan.

Upaya perlindungan ini kian solid berkat penguatan payung hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies, yang mengatur ketat pengawasan pelaku usaha penjagalan serta penjualan produk HPR untuk pangan.


Ilustrasi. Foto: Dok. Antara.

“Konsepnya adalah early detection dan prevention. Jangan sampai kita baru bergerak setelah ditemukan rabies. Status bebas rabies harus dijaga melalui sistem kewaspadaan yang aktif dan berkelanjutan,” kata Hasudungan.

Pada 2026, Dinas KPKP DKI Jakarta mematok target vaksinasi rabies sebanyak 49.286 ekor HPR yang meliputi anjing, kucing, kera, hingga musang. Cakupan vaksinasi yang masif diyakini menjadi benteng utama dari potensi masuknya paparan virus dari luar daerah.

“Itulah mengapa pelayanan jemput bola masih terus kami lakukan. Dalam konteks daerah bebas tetapi terancam seperti Jakarta, cakupan vaksinasi yang tinggi merupakan benteng pertahanan agar status bebas rabies tetap dapat dipertahankan,” kata Hasudungan.

Pelaksanaan program vaksinasi di lapangan masih menemui sejumlah kendala, terutama terkait dengan pemahaman para pemilik hewan.

“Tantangan di lapangan antara lain masih adanya pemilik yang merasa hewannya tidak perlu divaksin karena selalu berada di rumah atau terlihat sehat. Padahal hewan sehat tetap membutuhkan vaksinasi sebagai bentuk pencegahan,” ucap Hasudungan.

Selain itu, tantangan lainnya meliputi penjangkauan vaksinasi bagi HPR liar atau tidak berpemilik, dinamika perubahan populasi hewan yang sangat cepat, serta kedisiplinan sebagian pemilik hewan untuk melakukan vaksinasi rutin setiap tahunnya.

(Fachri Audhia Hafiez)