Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Antara.
Menteri Hukum Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Hak Cipta Sound Horeg
Anggi Tondi Martaon • 7 October 2026 17:26
Jakarta: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan hak cipta terkait sound horeg tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Hukum. Sehingga, tidak ada persoalan pencabutan hak cipta sound horeg.
“Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses,” kata Supratman dikutip dari Antara, Rabu, 7 Agustus 2026.
Supratman menjelaskan pengajuan tersebut tidak berujung pada penerbitan hak cipta. Dengan demikian, status hak cipta sound horeg tidak pernah sampai pada tahap mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum.
“Enggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya enggak pernah diterbitkan,” ujar Supratman.
Sebelumnya, isu mengenai hak cipta sound horeg menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan mengenai pencabutan hak cipta tersebut. Namun, Supratman kini menjelaskan yang terjadi adalah pengajuan yang tidak diproses hingga penerbitan hak cipta.

Ilustrasi sound horeg. Foto: Metrotvnews.com/Daviq.
Kementerian Hukum sebelumnya juga menjelaskan aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg dapat dibedakan dari dampak penggunaan pengeras suara terhadap masyarakat.
Perlindungan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan untuk membenarkan penggunaan pengeras suara yang mengganggu ketertiban atau merugikan masyarakat.