Ini Syarat Pekerja Dapat Rp300 Ribu lewat Bantuan Subsidi Upah

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Ini Syarat Pekerja Dapat Rp300 Ribu lewat Bantuan Subsidi Upah

Eko Nordiansyah • 1 October 2026 20:55

Jakarta: Pemerintah mengumumkan rencana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kuartal IV 2026. Melalui program tersebut, 13,3 pekerja dibidik bantuan dengan total Rp900 ribu atau sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Meski rencana pencairan BSU 2026 telah diumumkan, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah ketentuan lainnya sebagai dasar pelaksanaan program.

Dengan demikian, pekerja perlu menanti keputusan resmi terkait siapa saja yang memenuhi syarat dan bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2026.

Sembari menunggu keputusan BSU 2026, pekerja dapat meninjau persyaratan yang berlaku pada program BSU 2025. Ketentuan tersebut mencakup status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas penghasilan, hingga status pekerjaan penerima.

Berikut persyaratan dan mekanisme pencairan BSU 2025, dikutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat pencairan BSU

Pada penyaluran BSU 2025, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan. Meski belum dapat dijadikan sebagai acuan resmi untuk penyaluran tahun ini, ketentuan tersebut dapat menjadi gambaran bagi masyarakat mengenai kriteria penerima BSU.

Berikut sejumlah syarat penerima BSU 2025:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah.
  • Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Mekanisme pencairan BSU

Pemerintah menggunakan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia sebagai jalur penyaluran BSU 2025. Bank penyalur tersebut meliputi BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Sementara itu, pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank penyalur dapat mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. Terkait BSU 2026, mekanisme pencairannya masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah.

Karena itu, mekanisme penyaluran BSU 2025 dapat menjadi gambaran bagi para pekerja untuk mempersiapkan rekening maupun dokumen yang kemungkinan diperlukan apabila pemerintah kembali menyalurkan BSU pada 2026. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)