Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama Adib. Foto: dok Kemenag.
Kemenag Siapkan Insentif Rp8 Juta untuk 697 Dosen Ma'had Aly
Husen Miftahudin • 29 October 2026 14:05
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan pencairan insentif bagi 697 dosen Ma'had Aly 2026. Mereka memperoleh bantuan sebesar Rp8 juta, meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Melansir laman resmi Kemenag, Direktorat Jenderal Pesantren Basnang Said mengalokasikan anggaran Rp5,576 miliar untuk disalurkan kepada dosen yang ditetapkan sebagai penerima pada akhir November 2026.
"Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insyaallah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp8 juta, naik lebih 200 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp2,5 juta," kata Basnang dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 29 Oktober 2026.
Besaran insentif
Pada 2026, setiap dosen yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan akan memperoleh insentif Rp8 juta. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan bantuan pada 2025 yang sebesar Rp2,5 juta per dosen.
Tahun lalu, Kemenag mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly. Pada tahun ini, jumlah penerima bertambah 27 orang menjadi 697 dosen, sementara anggaran yang disiapkan meningkat lebih dari tiga kali lipat.
Peningkatan insentif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan tinggi pesantren.
"Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren," tutur Basnang.
"Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak," lanjut dia.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Siapa yang berhak menerima insentif?
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama Adib menjelaskan, pencairan insentif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly.
Selain itu, penyaluran bantuan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
"Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku," ujar Adid.
Ia menambahkan, dosen Ma’had Aly tidak hanya menjalankan fungsi pengajaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kesinambungan tradisi akademik, mengembangkan kajian keislaman, serta membimbing proses kaderisasi ulama.