Daftar 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Kacamata hingga Kruk

Foto: Freepik

Daftar 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Kacamata hingga Kruk

Muhamad Marup • 30 October 2026 16:03

Jakarta: BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pemeriksaan dan pengobatan, tetapi juga menyediakan jaminan untuk sejumlah alat bantu kesehatan. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memenuhi indikasi medis dapat memperoleh alat bantu tersebut secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47. Aturan tersebut menetapkan tujuh jenis alat bantu kesehatan beserta besaran tarif dan batas waktu pemberiannya.

7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Berikut tujuh alat bantu kesehatan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47:

1. Kacamata

BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian kacamata bagi peserta yang memiliki indikasi medis sesuai ketentuan. Besaran tarifnya berbeda berdasarkan hak rawat peserta, yaitu:
  • PBI atau hak rawat kelas 3: Rp165.000
  • Hak rawat kelas 2: Rp220.000
  • Hak rawat kelas 1: Rp330.000
Peserta dapat memperoleh jaminan kacamata paling cepat dua tahun sekali. Pemberiannya juga harus memenuhi indikasi medis minimal sferis 0,5D atau silindris 0,25D.

Selain itu, peserta harus memiliki resep dari dokter spesialis mata untuk mendapatkan manfaat tersebut.


Foto: Pexels


 

2. Alat Bantu Dengar

BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu dengar dengan tarif maksimal Rp1.100.000.

Peserta dapat memperoleh alat bantu dengar paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan penggunaan untuk satu atau dua telinga, termasuk untuk telinga yang sama.

Pemberian alat bantu dengar harus berdasarkan resep dari dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT).

3. Protesa Alat Gerak

Protesa alat gerak merupakan alat bantu yang berfungsi menggantikan bagian tubuh yang hilang atau tidak berfungsi. Jenis alat yang termasuk dalam ketentuan ini adalah kaki palsu dan tangan palsu.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan protesa alat gerak dengan tarif maksimal Rp2.750.000.

Peserta dapat memperoleh alat bantu ini paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis untuk jenis protesa alat gerak yang sama.

Pemberiannya juga harus berdasarkan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. Protesa Gigi

Protesa gigi atau gigi palsu termasuk salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tarif maksimal yang diberikan mencapai Rp1.100.000.

Besaran jaminannya dibedakan berdasarkan jenis pemasangan, yaitu:
  • Full protesa gigi: maksimal Rp1.100.000
  • Protesa masing-masing rahang: maksimal Rp550.000
Peserta dapat memperoleh jaminan protesa gigi paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis untuk gigi yang sama.

5. Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang juga termasuk alat bantu kesehatan yang masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Alat ini digunakan untuk membantu menopang dan menjaga posisi tulang belakang sesuai kebutuhan medis.

BPJS Kesehatan menetapkan tarif maksimal sebesar Rp385.000 untuk alat bantu ini.

Pemberiannya dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

6. Collar Neck

Collar neck merupakan alat penyangga leher yang membantu menopang dan membatasi pergerakan leher sesuai kebutuhan medis.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh jaminan collar neck dengan tarif maksimal Rp165.000. Sama seperti korset tulang belakang, alat bantu ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

7. Kruk

Kruk atau tongkat penyangga merupakan alat bantu berjalan bagi seseorang yang mengalami kesulitan bergerak akibat kondisi tertentu.

BPJS Kesehatan menanggung kruk dengan tarif maksimal Rp385.000.

Peserta dapat memperoleh alat bantu ini paling cepat lima tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

Ketentuan Pemberian Alat Bantu Kesehatan BPJS

Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, setiap alat bantu kesehatan memiliki batas tarif dan jangka waktu pemberian yang berbeda.

Pemberiannya juga harus berdasarkan indikasi medis. Khusus kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, dan protesa gigi, peserta harus memiliki resep dari dokter spesialis sesuai ketentuan masing-masing.

Peserta JKN tidak bisa memperoleh seluruh alat bantu kesehatan tersebut hanya berdasarkan keinginan pribadi. Kebutuhan alat harus sesuai dengan kondisi medis dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


(Siti Nahdia Usman)

(Muhamad Marup)