Ilustrasi penangkapan. Foto: dok. Antara.
Polisi Tangkap Pencuri Motor Modus COD di Pulo Gebang
Muhammad Adyatma Damardjati • 28 October 2026 15:26
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian motor bermodus cash on delivery (COD) di kawasan Beji, Depok. Pelaku TAF ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, 13 Oktober 2026.
“Modus operandi pelaku bermula saat ia berpura-pura menjadi pembeli yang merespons unggahan jual beli sepeda motor di marketplace Facebook. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk mengecek unit dan melakukan penawaran harga,” ujar Panit 5 Resmob Polda Metro Jaya Ipda Gede Bayu Krisna dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.
“Saat pertemuan berlangsung, pelaku meminta izin melakukan test drive untuk kedua kalinya dengan dalih mengecek kendala kendaraan. Namun kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk langsung membawa kabur motor korban,” kata Gede.
Gede menyebut korban mengalami kerugian senilai jutaan rupiah akibat insiden tersebut. Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada 4 September 2026.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp27.500.000,” kata Gede.

Ilustrasi barang bukti pencurian motor. Foto: dok. Antara.
Gede menambahkan pada hari yang sama polisi menangkap seorang penadah AJ di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit motor hasil curian dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 492 KUHP tentang Penipuan atau Perbuatan Curang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Gede.