Polisi Sita Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Medcom.id/Yona)

Polisi Sita Senpi Ilegal dalam Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Siti Yona Hukmana • 28 July 2023 16:05

Jakarta: Penyidik Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Perlu Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang disita adalah senjata api ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

"Satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Selain itu, polisi juga menyita CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, baju korban, handphone (hp) korban, hp saksi dan HP pelaku.

Sebelumnya, senjata itu disebut milik Bripka IG. Meski tidak berada di lokasi, Bripka IG ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Bripda IMS.

Peristiwa penembakan ini terjadi pukul 01.42 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Bripda IMS mengeluarkan senjata api dari dalam tas untuk diperlihatkan ke Bripda Ignatius.

Namun, tiba-tiba senjata itu meletus dan mengenai bagian leher Bripda Ignatius. Belum tahu motif memperlihatkan senjata itu. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Bripda IMS dalam pengaruh alkohol.

Kemudian, berdasarkan hasil autopsi, ada satu luka tembakan di bagian belakang telinga kiri Bripda Ignatius. Korban dinyatakan meninggal setiba di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kedua pelaku telah ditahan.

Pelaku dan korban Bripda Ignatius sama-sama anggota Densus. Mereka bertugas sebagai anggota Sub-Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti) Bagian Operasional (Bagops) Densus 88 Antiteror Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)